Struktur Kurikulum Merdeka Pendidikan Kesetaraan
Struktur Kurikulum Paket A dan Paket B pada Kurikulum Merdeka
Struktur Kurikulum Paket C pada Kurikulum Merdeka, Jangan Mendadak IPS

Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan disusun dalam Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang terdiri atas mata pelajaran dan/atau muatan wajib serta kelompok muatan pemberdayaan dan keterampilan. Kelompok umum memuat mata pelajaran yang disusun mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan formal dan merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua Peserta Didik.
Kelompok muatan pemberdayaan dan keterampilan mencakup keterampilan okupasional, fungsional, vokasional, sikap dan kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha mandiri yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan kesetaraan serta berbasis profil pelajar Pancasila. Pemberdayaan dan keterampilan dimaksud dijelaskan sebagai berikut.
- Pemberdayaan memuat kompetensi untuk menumbuhkan keberdayaan, harga diri, percaya diri sehingga Peserta Didik mampu mandiri dan berkreasi dalam kehidupan bermasyarakat. Materi-materi untuk mencapai kompetensi dapat meliputi pengembangan diri dan pengembangan kapasitas untuk mendukung keterampilan yang dipilih Peserta Didik.
- Keterampilan diberikan dengan memperhatikan variasi potensi sumber daya daerah yang ada, kebutuhan Peserta Didik, dan peluang kesempatan kerja yang tersedia sehingga Peserta Didik mampu melakukan aktualisasi kemandirian, otonomi, kebebasan, dan kreativitas dalam berkarya untuk mengisi ruang publik secara produktif.
Muatan belajar program pendidikan kesetaraan dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh Peserta Didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, kegiatan belajar mandiri, dan/atau tutorial. Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 (satu) jam pembelajaran tatap muka atau 2 (dua) jam pembelajaran tutorial atau 3 (tiga) jam pembelajaran mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya. Satu jam tatap muka yang dimaksud adalah satu jam pembelajaran, yaitu sama dengan 35 (tiga puluh lima) menit untuk Program Paket A, 40 (empat puluh) menit untuk Program Paket B, dan 45 (empat puluh lima) menit untuk Program Paket C.
Tabel 26. Struktur Kurikulum Program Paket A

Keterangan:
- Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
- Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler.
- Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK) tiap Fase.
Tabel 27. Struktur Kurikulum Program Paket B

Keterangan:
- Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
- Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler.
- Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK) tiap Fase.
Tabel 28. Struktur Kurikulum Program Paket C

Keterangan:
- Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
- Diberikan pada kelas X (Fase E).
- Diberikan pada kelas XI dan XII (Fase F).
- Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler.
- Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK) tiap Fase.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum pendidikan kesetaraan (Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C) secara umum.
- Intrakurikuler dilaksanakan dengan mengacu pada Capaian Pembelajaran kelompok mata pelajaran umum dan kelompok mata pelajaran pilihan sesuai dengan jenjang pada jalur pendidikan formal.
- Kelompok mata pelajaran umum merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua Peserta Didik.
- Kelompok mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Ketentuan mengenai pemilihan mata pelajaran pilihan disesuaikan dengan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/bentuk lain yang sederajat.
- Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
- seni budaya;
- Prakarya;
- pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
- bahasa; dan/atau
- Teknologi.
- Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
- pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
- pengintegrasian ke dalam muatan pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila; dan/atau
- mata pelajaran yang berdiri sendiri.

