Profil

SS

 

IDENTITAS LEMBAGA:

 NAMA YAYASAN  : YAYASAN PENDIDIKAN LENTERA PENA
  Akte Pendirian  : No. 1 Tanggal 13 Juli Tahun 2022 
 SK Kemhumham RI  : No. AHU-AH.0014599.AH.01.04. – Tanggal: 14 Juli Tahun 2022
 Nomor Induk Berusaha (NIB)  : 1407220031535
 Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP)  : AY8174
 NAMA LEMBAGA  : PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT LENTERA PENA
 SK Pendirian PKBM  : No. 420/001.A/YPLP/SK/VII/2022 – Tanggal 16 Juli 2022
 SK Rekomendasi Dinas Pendidikan Kota Bogor  : No. 400.3.2.1/6328 – PAUD Dikmas – Tanggal 31 Oktober 2024
 SK Izin Operasional DPMTSP Kota Bogor  : No. 420-0016-IPSPN Tahun 2024 – Tanggal 5 November 2024
 Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)  : P 99999 01
 ALAMAT SUREL  : WEBSITE / MAIL
 Email  : [email protected]
 Website  : https://yayasanpendidikanlenterapena.sch.id

 

STRUKTUR PENGURUS PKBM :

No  Jabatan  Nama
1.  Kepala Sekolah  : Muhammad Fikri Syarif, S.I.Kom
2.  Sekretaris 1  : Wawan Setiawan, S.Kom
3.  Sekretaris 2  : Asrul Hadi, SE
4.  Bendahara 1  : Beti Derniati, S.S
5.  Bendahara 2  : Khoerun Nisa
6.  Operator  : Irfan Setiawan
7.  Tenaga Kependidikan  : Hendar Sumarno


Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lentera Pena
yang didirikan oleh Yayasan Pendidikan Lentera Pena dengan SK Pendirian Nomor : 420 / 001.A / YPLP / SK / VII / 2022, pada Tanggal 16 Juli Tahun 2022
, telah resmi mendapatkan Izin Rekomendasi Studi Kelayakan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal dari Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor : 400.3.2.1 / 6328 – PAUD Dikmas pada Tanggal 31 Oktober 2024, serta Ijin Operasional PKBM dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Nomor : 420 – 0016 – IPSPN Tahun 2024 pada Tanggal 5 November 2024. juga Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia – Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Nomor : P9999901 – Tahun 2024.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lentera Pena adalah lembaga yang dibentuk oleh Yayayasan Pendidikan Lentera Pena untuk masyarakat, yang bergerak dalam bidang Pendidikan Non Formal (PNF). Kegiatan PKBM Lentera Pena ini berada dibawah Pengawasan dan Bimbingan Dinas Pendidikan.

Sebagai salah satu Satuan Pendidikan Non Formal, PKBM Lentera Pena diharapkan dapat menjadi wadah bagi kegiatan masyarakat serta minat masyarakat untuk lebih meningkatkan potensi diri dan keterampilan dalam mewujudkan cita-citanya dijaman sekarang juga dimasa yang akan datang.

Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM Lentera Pena dibentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat Ekonomi Lemah/Kurang Mampu dan Masyarakat yang Putus Sekolah untuk meningkatkan pengetahuan, sikap mental dan keterampilan sehingga mereka dapat mewujudkan cita-citanya yang telah tertunda, serta dapat pengakuan yang sama dalam hal LEGALITAS setelah menempuh pendidikan yaitu mendapatkan IJAZAH SETARA SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA. Ketiga unsur ini akan membentuk masyarakat yang mampu bersaing di era Modernisasi dan Digitalisasi agar dapat mencari nafkah secara mandiri buat kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara

Cakupan Kegiatan

  1. Kejar Paket A Setara SD/MI
  2. Kejar Paket B Setara SMP/MTs
  3. Kejar Paket C Setara SMA/MA
  4. Kursus – Kursus dan Pelatihan
  5. Kewirausahaan / Life Skill

 

 

URAIAN TUGAS PENGURUS PKBM LENTERA PENA :

 1. KETUA
  • Mengelola PKBM secara profesional, demokratis, dan bermartabat
  • Bersama-sama pengurus lainnya merumuskan visi, misi, tujuan, dan Kegiatan PKBM
  • Memimpin rapat-rapat pengurus
  • Menghadiri undangan kegiatan atas nama lembaga
  • Bertanggung jawab secara internal dan eksternal atas penyelenggaraan PKBM
  • Melakukan pengawasan terhadap jalannya seluruh program kegiatan baik pada kegiatan internal PKBM maupun kegiatan kemitraan dengan pihak lain

 

 2. SEKRETARIS
  • Menata administrasi kesekretariatan
  • Mengagendakan surat masuk dan surat ke luar
  • Membuat konsep surat-surat
  • Mengiventarisasi sarana dan prasarana serta kegiatan PKBM
  • Menyusun data dan laporan bulanan, semester, dan tahunan PKBM

 

 3. BENDAHARA
  • Bersama ketua membuka rekening bank atas nama PKBM
  • Menerima dan mengelola keuangan baik dana swadaya masyarakat dan dana Bantuan dari Pemerintah/BOSP PKBM
  • Menyusun rencana kebutuhan anggaran PKBM
  • Mengeluarkan dan mendistribusikan keuangan PKBM sesuai kebutuhan dan atas persetujuan ketua
  • Mencatat transaksi keuangan pada pembukuan keuangan PKBM
  • Menyusun laporan keuangan bulanan, semester, dan tahunan PKBM

 

Pengelolaan dana BOP Kesetaraan : Kepala Sekolah beserta Tim BOP Kesetaraan bertanggung jawab secara Formal dan Material atas penggunaan dana BOP yang diterima. Pengelolaan dana BOP secara terbuka melibatkan pengelola sekolah di mana kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya. dan membuat laporan Pertanggungjawaban kepada Pemerintah melalui Dinas Terkait.

Tugas Bendahara BOP adalah menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan dana BOP.

Bendahara BOP juga bertanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan secara berkala. 

Berikut adalah beberapa tugas Bendahara BOP : 
  • Menerima dan menyimpan bukti penyaluran dana BOP
  • Mencatat penerimaan dan belanja dana BOP
  • Membayar belanja dari dana BOP
  • Menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja dana BOP
  • Menyusun laporan realisasi per semester
  • Menyusun laporan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOP
  • Menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak dana BOP
  • Memungut dan menyetorkan pajak
  • Membayar gaji atau honorarium guru dan karyawan
  • Membuat dan menyampaikan slep gaji bulanan kepada guru dan karyawan
  • Menginput Perencanaan RAKS ke Aplikasi ARKAS
  • Menginput LPJ Bulanan ke dalam Aplikasi ARKAS
  • dll

 

BIDANG-BIDANG :

 1. Bidang Pendidikan
  • Merancang kegiatan pembelajaran
  • Membuat jadwal pembelajaran
  • Menyiapkan daftar hadir tutor yang mengajar
  • Menyiapkan daftar hadir peserta didik
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas tutor dan melaporkan kepada ketua penyelenggara

 

 2. Bidang Wirausaha dan Pemasaran
  • Merencanakan kegiatan usaha atau produksi yang diselenggarakan oleh PKBM dan/atau bekerja sama dengan pihak lain
  • Merintis usaha baru yang berpotensi untuk dikembangkan oleh masyarakat
  • Mencatat dan mengevaluasi semua jenis usaha yang diselenggarakan PKBM
  • Memasarkan hasil-hasil produk PKBM
  • Melaporkan perkembangan usaha yang diselenggarakan PKBM kepada ketua

 

 3. Bidang Kemitraan dan Informasi
  • Membangun hubungan kerja sama dengan lembaga mitra lainnya
  • Menyusun rencana kerja sama dengan lembaga mitra
  • Menyelenggarakan kegiatan bersama dengan lembaga mitra
  • Menyediakan data base/data dasar potensi, masalah, dan calon sasaran program
  • Mengadakan kerja sama dalam publikasi dan promosi lembaga, program dan produk PKBM (contoh: pameran, penyebaran promosi lembaga melalui media cetak dan elektronik)

 

===============================================================================================================================

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) umumnya mencakup beberapa aspek, seperti penggunaan metode pembelajaran yang fleksibel, baik tatap muka maupun daring, serta pemanfaatan berbagai sumber belajar seperti modul, video, dan platform online. Selain itu, PKBM juga mendorong partisipasi aktif peserta didik dalam proses belajar, termasuk diskusi, kerja kelompok, dan presentasi.

Kegiatan Belajar di PKBM:

1. Memilih Program Pembelajaran:
PKBM menawarkan berbagai program seperti Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), Paket C (setara SMA), kursus keterampilan, dan program keaksaraan. Peserta didik dapat memilih program yang sesuai dengan kebutuhan dan minat mereka.

2. Pembelajaran Tatap Muka:
Pembelajaran di PKBM dapat dilakukan secara tatap muka di ruang kelas dengan pendampingan guru.

3. Pembelajaran Daring:
PKBM juga menggunakan metode pembelajaran daring melalui platform seperti Google Classroom atau LMS (Learning Management System).

4. Sumber Belajar:
Peserta didik dapat menggunakan berbagai sumber belajar seperti modul, video, buku, dan materi online yang disediakan oleh PKBM.

5. Partisipasi Aktif:
Peserta didik dianjurkan untuk berpartisipasi aktif dalam pembelajaran melalui diskusi, kerja kelompok, dan presentasi.

6. Penilaian:
Pembelajaran di PKBM melibatkan penugasan, ujian, dan penilaian keaktifan dalam proses pembelajaran.

7. Ujian Semester:
Setelah satu semester pembelajaran, PKBM akan menyelenggarakan ujian semester untuk penilaian akhir.

8. Raport:
Setelah ujian selesai, peserta didik akan mendapatkan raport sebagai bukti hasil belajar.

9. Pencarian Informasi:
PKBM juga berfungsi sebagai tempat pertukaran informasi, ilmu pengetahuan, dan keterampilan antar warga belajar.

10. Belajar Mandiri:
PKBM menyediakan program belajar mandiri melalui LMS (Learning Management System) bagi peserta didik yang memiliki kesibukan atau ingin belajar dengan fleksibilitas lebih.

11. Hasil Akhir Pembelajaran di PKBM
Setelah selesai mengikuti rangkaian kegiatan pembelajaran selama 3 tahun lamanya serta mengikuti Ujian Sekolah/Kesetaraan pada tingkat akhir, peserta didik akan mendapatkan E-Ijazah (Ijazah Elektronik) yang diterbitkan oleh kementrian pendidikan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukti hasil belajar dan Lulus dari Satuan Pendidikan Non Formal / PKBM

12. Lulusan PKBM
Lulusan PKBM yang mengikuti program Kejar Paket A, B, dan C berhak mendapatkan ijazah yang diakui setara dengan ijazah SD/SMP/SMA. Ijazah tersebut dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, melamar pekerjaan, atau keperluan lainnya.

13. Penerapan Ijazah:
Lulusan PKBM dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, melamar pekerjaan, atau mengikuti seleksi CPNS.

14. Status Hukum:
Ijazah Paket A, B, dan C telah diakui secara hukum dan memiliki fungsi dan kegunaan yang sama dengan ijazah SD/SMP/SMA.

📱Informasi Pendaftaran :
1. 0856-8090-346
2. 857-1851-1351
3. 0896-3457-6066

📡 Link Pendaftaran Online :
https://ppdb.yayasanpendidikanlenterapena.sch.id